Peraturan Tentang Pengawas Perbendaharaan

Daftar Isi

PERATURAN TENTANG PENGAWASAN PERBENDAHARAAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pengertian Pengawasan perbendaharaan

Yang dimaksud dengan Pengawasan Perbendahara-an dalam peraturan ini ialah suatu fungsi mengawasi, memeiksa, membina dan mengembalakan pengelola perbendaharaan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan secara adil, jujur dan independen.

Penjelasan

Pengawasan perbendharaan disini lebih ditekankan pada pembinaan untuk mencegah kemungkinan terjadi penyimpangan dan mendorong usaha peningkatan kualitas perbendaharaan dalam pelayanan secarah menyeluruh.

Pasal 2

Tugas Pengawasan Perbendaharaan

1. Tugas pengawasan perbendaharaan dilakukan oleh Badan Pengawas Perbendaharaan di semua aras untuk membina, membimbing, memberi petunjuk dan memberi rekomendasi guna tercapainya pengelolaan perbendaharaan yang tertib, berdaya guna dan berhasil guna.

2. Pengawasan untuk mencegah terjadinya pengelolaan perbendaharaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Pemeriksaan untuk meneliti keabsahan pengelolaan perbendaharaan.

4. Badan Pengawas Perbendaharaan meminta BPMS untuk membentuk tim investigasi, jika ada temuan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan GMIM dan ditindaklanjuti kepada pihak yang berwajib.

Penjelasan
1-4 Cukup jelas.
Pasal 3

Sasaran pengawasan Perbendaharaan

1. Pengelola perbendaharaan sebagaimana yang dimaksud dalam Bab III pasal 9 Peraturan Tentang Perbendaharaan.

2. Pengorganisasian, penatausahaan, uang, barang bergerak dan tidak bergerak dan pertanggungjawaban perbendaharaan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengelolaan perbendaharaan.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 4

Wewenang pengawasan Perbendaharaan


Wewenang pengawasan perbendaharaan meliputi:

1. Pengawasan structural dilakukan oleh badan pekerja mjelis di semua aras.

2. Pengawasan fungsional dilakukan oleh badan pengawasan perbendaharaan di masing-masing aras.

Penjelasan
1-2 Cukup jelas,
BAB II

BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN


Pasal 5

Badan pengawas Perbendaharaan


1. Anggota Badan Pengawas Perbendaharaan dipilih dan diberhentikan dalam sidang majelis di semua aras dan ditetapkan dengan surat keputusan Badan Pekerja Majelis di semua aras.

2. Anggota Badan Pengawas Perbendaharaan di aras jemaat dan wilayah minimal 3 orang dan maksimal lima orang, di aras sinode minimal lima orang dan maksimal sembilan orang.

3. Calon anggota badan pengawas perbendaharaan ialah anggota sidi jemaat yang tidak sedang menjadi pelayan khusus dan memiliki kompetensi di bidang perbendaharaan.

4. Badan Pengawas Perbendaharaan hanya dapat diangkat untuk satu periode pelayanan (empat tahun)

Penjelasan
1-3 Pemilihan mengikuti Petunjuk Pelaksanaan yang dikeluarkn oleh Badan Pekerja Majelis Sinode

4 Badan Pengawas Perbendaharaan Sinode dilantik dalam Sidang Majelis Sinode bersamaan 
dengan pelantikan Badan Pekerja Majelis Sinode. Badan Pengawas Perbendaharaan di aras 
Wilayah dan Jemaat dilantik dalam satu ibadah dan setelah ditetapkan
oleh Badan Pekerja di masing-masing aran

Pasal 6

Susunan Keanggotaan dan Pembidangan Tugas


1. Keanggotaan Badan Pengawas Perbendaharaan sebagai berikut:

a. Di aras Jemaat terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.

b. Di aras Wilayah terdiri dari Ketua, Sekretaris dan dua Anggota.

c. Di Tingkat Sinode terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan lima Anggota.

2. Badan Pengawas Perbendaharaan menjalankan tugas dan fungsinya secara bersama-sama dengan pembagian tugas sebagai berikut:

a. Ketua:

1. Mengatur, mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan umum pengawasan dan pemeriksaan, sehingga terlaksanan sebagaimana mestinya.
2. Memimpin rapat-rapat Badan Pengawas Perbendaharaan.

3. Mengarahkan agar keputusan rapa-rapat tidak bertentangan dengan Tata gereja.

4. Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat, laporan-laporan hasil pengawasan, keputusan rapat serta Surat Tugas Badan Pengawas Perbendaharaan.

b. Wakil Ketua:

1. Membantu Ketua dalam tugas pelayanan sehari-hari.

2. Mewakili dan atau menggantikan Ketua apabila berhalangan;

3. Memimpin, mengatur dan melaksanakan penyuluhan tentang pengawasan Perbendaharaan.

c. Sekretaris:

1. Menyelenggarakan dan memelihara buku-buku dan arsip-arsip yang bertalian dengan kegiatan Badan pengawas Perbendaharaan;

2. Menyusun laporan hasil pengawasan, laporan umum tahunan dan laporan umum masa pelayanan serta menyiapkan surat-surat yang diperlukan;


3. Menyusun rencana kegiatan dan menyusun anggaran yang diusulkan kepada Sidang Majelis Sinode;

4. Mewakili Ketua dan Wakil ketua apabla Ketua dan Wakil ketua berhalangan.

5. Membuat notulen di setiap rapat.

d. Wakil Sekretaris:

1. Melaksanakan tugas Sekretaris apabila Sekretaris berhalangan;


2. Mengkoordinasikan semua laporan hasil pengawasan dan penelitian dari tim-tim pemeriksa untuk mengklarifikasi permasalahannya.

e. Anggota:

Melaksanakan tugas dan tanggungjawab atau sesuai penugasan yang ditetapkan dalam rapat.

Penjelasan
1-2 Cukup jelas.

Pasal 7

Tugas dan Tanggung Jawab

Badan pengawas Perbendaharaan


1. Melaksanakan tugas secara rutin setiap enam bulan, satu tahun dan saat berakhirnya 
suatu periode pelayanan (empat tahun).

2. Melaksanakan secara khusus mengenai hal-hal yang mendesak atas permintaan 
sidang majelis di semua aras.

3. Membicarakan hasil temuan dan rekomendasi dengan objek pemeriksaan melalui badan pekerja majelis di semua aras.

4. Meminta keterangan baik lisan maupun tertulis dari pengelola perbendaharaan dan atau pihak terkait dalam rangka tugas pengawasan.

5. Bertanggung jawab atas semua laporan yang disampaikan serta wajib memberikan penjelasan baik tertulis maupun lisan, bilamana diminta oleh mereka yang berhak untuk itu.

6. Merahasiakan semua temuan yang diperoleh kepada yang tidak berkepentingan.

7. Setiap kali melakukan pelayanan pemeriksaan wajib membuat berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan disertai catatan pembinaan yang diserahkan kepada badan pekerja majelis dan dipertanggungjawabkan pada sidang majelis di semua aras.

8. Melaksanakan pelayanan pemeriksaan sehubungan dengan serah terima pengelola perbendaharaan dan ikut menandatanganu naskah serah terima perbendaharaan.

9. Bilamana Badan Pengawas Perbendaharaan Jemaat tidak dapat menyelesaikan tugas dengan baik dalam pengawasan maka akan ditangani oleh badan perbendaharaan wilayah, bilamana Badan Pengawas Perbendaharaan Wilayah tidak dapat menyelesaikan tugas dengan baik dalam pengawasan maka akan ditangani oleh badan perbendaharaan sinode, bilamana Badan Pengawas Perbendaharaan sinode tidak dapat menyelesaikan tugas dengan baik dalam pengawasan maka diserahkan kepada sidang majelis sinode.

10. Badan Pengawas Perbendaharaan diberikan biaya ketika mereka melaksanakan tugas, sesuai dengan anggaran belanja dan pendapatan yang disusun dalam sidang majelis setiap aras.

Penjelasan
5-6 Cukup jelas.

BAB III

PERUBAHAN, LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8

Perubahan


1. Perubahan peraturan ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh sidang majelis sinode.
2. Usul perubahan dapat diajukan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat melalui Badan Pekerja Majelis Wilayah ke Badan Pekerja Majelis Sinode dan selanjutnya diteruskan ke sidang majelis sinode.

3. Usul perubahan yang disampaikan oleh Badan Pekerja MAjelis Sinode, dapat dibahas jika didukung oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Majelis Sinode

Penjelasan
1-2 Cukup jelas
Pasal 9

Lain-lain

Hal-hal lain mengenai pengawasan perbendaharaan yang belum diatur dalam peraturan ini, dapat diatur oleh Badan Pekerja Majelis Sinode dengan Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja.

Penjelasan
Jukup jelas.
Pasal 10

Ketentuan Peralihan


1. Peraturan ini ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode istimewa tahun 2007 
dan berlaku mulai 1 Januari 2009.

2. Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Tentang Pengawasan Perbendaharaan dalam Tata Gereja GMIM tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.

3. Hal-hal yang menyangkut perubahan akibat ditetapkannya peraturan ini memerlukan masa peralihan sampai dengan periode pelayanan 2005-2010.

4. Hasil adendum dari Peraturan ini diberlakukan setelah itetapkan dalam Sidang Majelis Sinode ke-76 Istimewa.

Penjelasan
1-4 Cukup jelas.

Posting Komentar