Peraturan Tentang Pelayan Khusus
Daftar Isi
PERATURAN TENTANG PELAYAN KHUSUS
Pasal 1
1.Pelayan Khusus adalah anugerah Tuhan yang diyakini sebagai hikmat Allah dalam Roh Kudus dan bukan hikmat manusia.
2.Pelayanan Pelayan Khusus adalah dalam rangka mewujudkan amanat Yesus Kristus untuk melayani, bersaksi, dan bersekutu yang berpola pada Yesus kristus sendiri sebagai Imam, Nabi, Raja, Guru dan Hamba.
3.Pelayan Khusus adalah anggota sidi jemaat yang dipanggil oleh Yesus Kristus dari antara seluruh anggota jemaat dan dipercayakan tugas pelayanan untuk memperlengkapi seluruh anggota jemaat agar mereka mampu melaksanakan panggilan Gereja sebagaimana diatur dalam Tata Dasar Bab II Pasal 5 ayat 1.
4.Proses pemanggilan Pelayan Khusus adalah melalui pemilihan, penetapan, peneguhan, serta pemberian diri sepenuhnya untuk tugas Gerejawi.
5.Pelayan Khusus mengemban tugas pelayanan secara kebersamaan dan kerekanan dengan uraian tugas masing-masing.
6.Pelayan Khusus adalah syamas, Penatua, Guru Agama dan Pendeta.
7Syamas dan Penatua melaksanakan tugas jabatan gerejawi sesuai periode pelayanan.
8.Guru Agama dan Pendeta dipanggil untuk me-laksanakan pelayanan seumur hidup.
9.Syamas, Penatua, Guru Agama dan Pendeta adalah panggilan pelayanan kehambaan.
Penjelasan
1-2.cukup jelas.
3.Berdasarkan Imamat orang percaya (1Petrus2:9,10) pada dasarnya semua anggota jemaat adalah pelayan. Oleh karena itu Panggilan Pelayan Khusus hanya dapat dipahami dalam rangka imamat orang percaya.
4.Penetapan dan peneguhan adalah wewenang Badan Pekerja Majelis Sinode.
5-6Cukup jelas.
7.Istilah syamas berasal dari bahasa Ibrani: Shemas (band: Daniel 7:9-10), artinya yang melakukan pekerjaan shamar, yaitu pekerjaan untuk memelihara taman/bumi seperti dimaksudkan Kejadian 2:15. Dalam bahasa Yunani disebut “diakonos” yang sama artinya dengan diaken.Istilah Penatua dari bahasa Yunani: Presbyteros, yang berarti tua-tua atau yang dituakan.
8.Cukup Jelas.
9.Yang dimaksud dengan kehambaan adalah suatu pekerjaan Gerejawi yang mengutamakan pelayanan sebagaimana yang dicontohkan oleh Yesus Kristus dalam kesaksian Filipi 2 : 5 – 10.
BAB II
TUGAS-TUGAS PELAYAN KHUSUS
PASAL 2
Tugas Bersama Syamas, Penatua, Guru Agama dan Pendeta
1.Mengunjungi anggota jemaat untuk mengembalakan agar tetap memelihara persekutuan dengan Tuhan Allah sambil memelihara rahasia jabatan sebagai Pelayan khusus.
2.Memberikan pertolongan rohani dan jasmani kepada anggota-anggota jemaat dan orang-orang lain yang membutuhkannya.
3.Membimbing dan memberi penyuluhan dengan perkataan maupun contoh-contoh kepada anggota jemaat dan masyarakat untuk hidup sehat secara fisik, psikis dan sosial.
4.Memimpin pelayanan kesaksian, pengembalaan, penilikan dan disiplin gerejawi.
5.Mengumpulkan anggota jemaat dalam ibadah bersama guna memelihara dan mengembangkan Ajaran dan pengakuan Iman Gereja.
6.Memimpin dan mengajarkan kepada anggota - anggota jemaat agar mereka dapat menggembalakan dan menyaksikan imannya kepada masyarakat sekitar.
7.Memberikan pendapat untuk kerjasama di bidang pengajaran dan pendidikan tentang Ajaran, Iman dan Pengakuan dengan jemaat-jemaat GMIM lainnya dan Gereja-gereja lainnya.
8.Bertanggungjawab atas pelaksanaan semua ibadah dalam jemaat.
9.Bersama-sama melaksanakan pelayanan peng-gembalaan, penilikan dan disiplin gerejawi.
10.Merencanakan dan melaksanakan Pembinaan Warga Gereja secara menyeluruh.
11.Merencanakan dan melaksanakan hubungan kerja sama dengan jemaat-jemaat GMIM
Gereja-gereja, Pemerintah dan Masyarakat yang meliputi segala bidang Pelayanan Gereja.
12.Tugas-tugas lainnya yang dipercayakan oleh Sidang Majelis Sinode atau Badan Pekerja Majelis Sinode.
Penjelasan
1-12. Cukup jelas.
Pasal 3
Tugas Syamas
1.Bertugas dan bertanggung jawab atas pelayanan Diakonia.
2.Bertugas dan bertanggung jawab atas pengelolaan, penerimaan, penggunaan dan pemeliharaan sumber Daya dan Dana yang dianugerahkan Tuhan untuk pelaksanaan tugas-tugas di bidang Diakonia.
Penjelasan
1.Pelayanan diakonia meliputi diakonia karitatif dan diakonia pengembangan prakarsa masyarakat.
a.Diakonia Karitatif berupa:
1.Perawatan kepada orang sakit, lanjut usia, yatim piatu, janda-janda, duda-duda dan anak-anak terlantan termasuk orang cacat dan putus sekolah;
2.Bimbingan bagi rumah tangga-rumah tangga baru, mereka yang terancam hidupnya karena pengaruh narkotik, minuman keras, pelacuran dan tindakan kriminalitas lainnya dan keluarga yang terancam cerai.
3.Pertolongan bagi mereka yang tertekan dan teraniaya karena iman.
4.Bantuan darurat bagi mereka yang mengalami kesulitan sosial, ekonomi karena bencana alam dan sebagainya.
b.Diakonia pengembangan prakarsa masyarakat berupa usaha-usaha:
1.Untuk menyadarkan warga masyarakat akan hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara dalam segala bidang kehidupan: politik, sosial, ekonomi,kebudayaan,pertahanan dan keamanan;
2.Untuk menunjuk kepada pemerintah dan masya-rakat guna mengusahakan pembangunan yang mendatangkan keadilan, perdamaian dan ke- utuhan ciptaan, melalui usul-usul maupun contoh-contoh.
2.cukup jelas
Pasal 4
Tugas Penatua
1.Bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan ibadah-ibadah, pemberitaan firman dan kesaksian.
2.Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan Katekisasi.
Penjelasan
1-2 Cukup jelas.
Pasal 5
Tugas Guru Agama
1.Melaksanakan pendidikan dan pengajaran mengenai Iman, Ajaran dan Pengakuan Gereja di sekolah- sekolah.
2.Melaksanakan tugas lainnya yang dipercayakan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
Penjelasan
1.yang dimaksud dengan sekolah-sekolah ialah baik sekolah yang diasuh oleh GMIM maupun sekolah lainnya.
2.Cukup jelas.
Pasal 6
Tugas Pendeta
1.Bertanggung jawab atas pemberitaan Firman Allah dan pelayanan sakramen-sakramen.
2.Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas jemaat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Tentang jemaat Bab II pasal 3.
3.Melaksanakan sakramen-sakramen.
4.melaksanakan pelayanan katekisasi.
5.Melaksanakan pelayanan diakonia dalam segala bentuknya.
6.Memperlengkapi para pelayan Khusus lainnya agar mampu memperlengkapi anggota-anggota jemaat dan bersama-sama dengan Pelayan Khusus lainnya memperlengkapi semua anggota jemaat agar dewasa dalam iman.
7.Bersama-sama dengan Komisi Pelayanan Kategorial dan komisi lainnya bertanggung jawab dalam pelayanan sesuai bidang masing-masing.
8.Melaksanakan tugas lainnya yang dipercayakan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
Penjelasan
1.Pelayanan sakramen dan peneguhan pemberkatan nikah adalah tugas pendeta. Jika dalam tugas pelayanan itu tiba-tiba pendeta berhalangan dan tidak ada penggantinya maka Majelis Jemaat melalui Badan Pekerja Majelis Jemaat berunding dan menunjuk pendeta diwilayah bersangkutan.
2-5. Cukup jelas.
6.penekanan pengajaran iman bagi orang dewasa.
7.Penekanan pada pengajaran iman untuk anak-anak,remaja dan pemuda.
8.Cukup jelas.
BAB III
PEMILIHAN PELAYAN KHUSUS SYAMAS PENATUA DAN MASA PELAYANAN
SERTA PENGISIAN LOWONG
Pasal 7
Calon Syamas dan Penatua
Calon syamas dan calon penatua adalah anggota sidi jemaat yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 8 peraturan ini.
Penjelasan
Disebut calon sebab syamas dan penatua melaksanakan tugas setelah ditetapkan dan diteguhkan oleh Badan pekerja Majelis Sinode.
Pasal 8
Kriteria Calon Syamas dan Penatua
1.Bakal calon syamas dan penatua ialah anggota sidi jemaat yang berumur sekurang-kurangnya 25 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun.
2.Terdaftar dan tinggal tetap di jemaat dan kolom yang bersangkutan sekurang-kurangnya enam bulan secara terus menerus sebelum pemilihan.
3.Sudah dikenal jati diri, keteladanan dan kesetiaannya pada GMIM.
4.Memahami dan sanggup melaksanakan tugas sebagai pelayan khusus sebagaiana diatur dalam pasal 2,3 dan 4 Bab II Peraturan ini.
5.Tidak sedang dikenakan disiplin gerejawi.
6.Kriteria calon mengacu pada kesksian Alkitab, antara lain I Timotius 3: 1 – 13 dan titus 1 : 5-9.
Penjelasan
1.Khusus untuk penatua karena keketuaan dalam komisi pelayanan kategoorial Anak dan remaja tidak harus dua puluh lima tahun dan yang sudah kawin, khusus pemuda berusia 17 – 30 tahun dan belum kawin.
2-6.Cukup jelas.
PASAL 9
Calon Guru agama dan Pendeta
1.Calon guru agama harus melalui masa vikariat selama satu tahun di sekolah sebelum diteguhkan dan ditetapkan.
2.Calon pendeta harus melalui masa vikariat selama dua tahun di jemaat sebelum diteguhkan dan ditetapkan.
3.Calon guru agama dan pendeta yang diterima ialah lulusan sekolah teologia yang diakui oleh GMIM dan berasal dari jemaat GMIM.
4.Calon guru agama dan pendeta kriteria usianya memperhatikan Peraturan Tentang Pekerja GMIM.
Penjelasan
1-2.Badan Pekerja Majelis Sinode mengeluarkan panduan untuk masa vikariat. Vikariat berasal dari kata Latin Vicaria/vicarius yang artinya wakil,pengganti, pembantu, penjabat.
3.Sekolah teologia yang dimaksud antara lain anggota PERSETIA (Persekutuan Sekolah-sekolah Teologia di indonesia) dan ASETIA (Association of Theological Education in South East Asia).
4.Cukup jelas.
Pasal 10
Pemilih
Pemilih calon syamas dan penatua ialah semua anggota sidi jemaat GMIM yang tercantum dalam daftar sidi jemaat di kolom yang bersangkutan.
Penjelasan
Setiap pemilih berhak memeriksa daftar sidi jemaat yang didalamnya tercantum namanya.
Pasal 11
Cara Pemilihan
1.Pemilihan diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan sesuai Petunjuk Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
2.Calon syamas dan penatua dipilih oleh dan dari anggota sidi jemaat dalam kolom yang bersangkutan.
3.Pemilihan calon syamas dan penatua dilaksanakan sekali dalam satu periode pelayanan untuk empat tahun.
4.Calon penatua yang karena keketuaan dalam Komisi Pelayanan Kategorial ialah mereka yang dimaksud dalam Peraturan Tentang Jemaat Bab VIII pasal 34.
5.Syamas dan penatua melaksanakan tugasnya sesudah ditetapkan dan diteguhkan dalam ibadah jemaat oleh Badan Pekerja Majelis sinode dan serah terima pelayanan yang disaksikan oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah.
Penjelasan
1-5. Cukup jelas.
Pasal 12
Panitia Pemilihan
1.Panitia Pemilihan ditetapkan oleh sidang majelis jemaat atas usul Badan Pekerja Majelis Jemaat.
2.Panitia Pemilihan dilantik dan dibubarkan dalam ibadah jemaat.
3.Panitia pemilihan melaksanakan tugas sesuai dengan Petunjuk pelaksanaan pemilihan yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
Penjelasan
1-3.Cukup jelas.
Pasal 13
Masa Pelayanan dan Pengisian Lowong
1.Masa pelayanan Syamas dan penatua adalah empat tahun.
2.Kelowongan syamas dan atau penatua diisi melalui pemilihan dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 8 Peraturan ini.
3.Masa pelayanan syamas dan penatua yang mengisi lowong sama dengan masa pelayanan yang sedang berjalan.
4.Pemilihan pengisian lowong dilakukan setelah tiga bulan terjadi kelowongan.
Penjelasan
1.Masa pelayanan yang dimaksud ialah dari 1 januari tahun pertama sampai dengan 31 Desember tahun trakhir.
2.Kelowongan terjadi apabila meninggal dunia, berpindah tempat tinggaal, tidak berada di jemaat lebih dari enam bulan berturut-turut, menderita sakit dan karenanya tidak dapat melaksanakan tugas, permintaan sendiri secara tertulis dan dikenakan disiplin gereja. Pemilihan pengisian lowong diatur oleh Badan pekerja Majelis Jemaat.
3.Cukup jelas.
4.Kelowongan oleh karena meninggal dunia, tidak harus menunggu tiga bulan.
BAB IV
KETERTIBAN PELAYAN KHUSUS
Pasal 14
1.Pelayan khusus harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Tata Dasar Bab V pasal 19 ayat 1-3 dan hidup serta melayani sesuai pengakuan dan janji peneguhan.
2.Pelayan khusus wajib menjalankan, menampakkan dan mempertanggungjawabkan panggilan dan pelayanannya sesuai Tata Gereja.
3.Pelayan khusus hendaknya menampakkan sikap keteladanan.
4.Pelayan khusus wajib hadir dalam setiap sidang dan rapat.
Penjelasan
1-2.Cukup jelas.
3.“ Sikap keteladanan” ialah hidup tidak bercela dan tidak melakukan tindakan-tindakan, seperti judi, mabuk, dan perzinahan.
4.Wajib hadir dalam hal ini mengharuskan pelayan khusus hadir dalam setiap sidang majelis jemaat, tetapi dalam hal berhalangan hendaknya memberitahukan secara tertulis ketidakhadirannya kepada Badan Pekerja Majelis Jemaat.
BAB V
PELENGKAPAN PELAYAN KHUSUS
Pasal 15
Pelaksanaan Pelengkapan Pelayan Khusus
Badan pekerja Majelis Sinode, Badan Pekerja Majelis Wilayah dan Badan Pekerja Majelis Jemaat, merencanakan dan melaksanakan pelengkapan pelayan-Pelayan khusus
.
Penjelasan
Bentuk-bentuk pelengkapan berupa: pembinaan, pengajaran, pendidikan, latihan dan penyediaan bahan-bahan bacaan.
BAB VI
BERAKHIRNYA JABATAN PELAYAN KHUSUS
Pasal 16
Berakhirnya Jabatan Pelayan Khusus
1.jabatan syamas dan penatua berakhir karena:
a.meninggal dunia;
b.berakhirnya periode pelayanan;
c.berpindah tempat tinggal di jemaat yang sama;
d.tidak dapat melaksanakan tugas karena ber- halangan tetap;
e.diberhentikan karena mengingkari pengakuan iman dan ajaran gereja dan melanggar Tata Gereja;
f.atas permintaan sendiri dengan pernyataan tertulis;
g.tidak bertugas selama enam bulan tanpa pemberitahuan.
2.Pendeta dan Guru Agama berakhir karena:
a.Meninggal dunia;
b.Tidak dapat melaksanakan tugas karena ber- halangan tetap;
c.Diberhentikan karena mengingkari pengakuan iman dan ajaran Gereja dan melanggar Tata Gereja;
d.Atas permintaan sendiri dengan pernyataan tertulis.
Penjelasan
1-2. Cukup jelas.
BAB VII
PERUBAHAN, LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Perubahan
1.Perubahan peraturan ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh sidang majelis sinode.
2.Usul perubahan dapat diajukan oleh Badan pekerja Majelis Jemaat melalui Badan Pekerja Majelis Wilayah ke Badan Pekerja Majelis Sinode dan selanjutnya diteruskan ke sidang majelis sinode.
3.Usul perubahan yang disampaikan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode, dapat dibahas jika didukung oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Majelis Sinode.
Penjelasan
1-3. Cukup jelas.
Pasal 18
Lain-lain
Hal-hal lain mengenai pelayan khusus yang belum diatur dalam peraturan ini, dapat diatur oleh Badan Pekerja Majelis Sinode dengan Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM.
Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal 19
Ketentuan Peralihan
1.Peraturan ini ditetapkan oleh Sidang Sinode Istimewa tahun 2007 dan berlaku mulai 1 Januari 2009.
2.Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Tentang Pelayan khusus dalam Tata gereja GMIM tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.
3.Hal-hal yang menyangkut perubahan akibat ditetapkannya peraturan ini memerlukan masa peralihan sampai dengan berakhirnya periode pelayanan 2005-2010.
4.Hasil addendum dari Peraturan ini diberlakukan setelah ditetapkan dalam Sidang Majelis Sinode ke-76 Istimewa.
Penjelasan
1-4. Cukup jelas.
Posting Komentar